Rekrutmen dalam Kajian Manajemen Islam

PENDAHULUAN
a.      1.  Latar belakang
Suatu fitrah jika manusia terdorong untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhanya. Oleh karena itu juga merupakan fitrah, jika manusia berusaha memperoleh kekayaan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, serta berusaha untuk mencari pekerjaan untuk bisa memperoleh kekayaan tersebut[1]. Dengan bekerja setiap individu dapat memenuhi hajat hidupnya, hajat hidup keluarganya, memberi pertolongan kepada kaumnya yang membutuhkan, berjalan dijalan Allah dan menegakan kalimah-Nya, sesuai dengan firman Allah :
والله فضل بعضكم على بعض فى الرزق فما الذ ين فضلو ا برادي رزقهم على ما ملكت ايمانهم فهم فية سواء افبنعمه الله يجحد ون
Artinya : Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah.[2]
Falsafah islam memandang tugas awal yang harus dilakukan seorang pemimpin adalah mencari dan menseleksi calon pegawai guna menempati pos-pos pekerjaan yang telah ditetapkan. Pemilihan karyawan merupakan aktivitas kunci untuk menentukan jalanya sebuah perusahaan.[3] Maka, para pemimpin harus selektif dalam memilih calon pegawai, mereka adalah orang yang berkompeten dibidangnya, memiliki pengetahuan luas, rasa tanggung jawab dan dapat dipercaya (amanah).
Merekrut dan menyeleksi calon karyawan merupakan persoalan yang krusial. Hal ini pernah diisyaratkan oleh Rosulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah. Rosulullah bersabda :
Ketika menyia-nyiakan amanah, maka tunggulah kehancuran. Dikatakan, hai Rosulullah, apa yang membuatnya sia-sia? Rosulullah bersabda : “ketiak suatu perkara diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuranya”.
            Dari penjalasan diatas dapat ditarik pengertian bahwa islam sendiri memperbolehkan seseorang untuk merekrut kemudian mengontrak tenaga kerja atau buruh agar mereka bekerja untuk orang tersebut, Allah SWT berfirman :
اهم يقسمون رحمت ربك نحن قسمنا بينهم معيشتهم في الحيو ة الد نيا ورفعنا بعضهم فوق بعض درخت ليتخذ بعضهم بعضا سخر يا ورحمت ربك خيرمما يجمعون
Artinya : Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.[4]
Dalam hal rekrutmen dan seleksi di awal perkembangan islam, jabatan kepegawaian tidak membutuhkan ujian bagi calon pegawai, tetapi hanya memakai consensus pendapat para sahabat. Hal ini bisa dimaklumi, karena masyarakat muslim pada saat itu masih relative kecil. Sedangkan pemilihan calon pegawai yang dilakukan instiusi dewasa ini merupakan pengembangan dan penyempurnaan prinsip-prinsip seleksi di awal perkembangan islam. Calon pegawai diseleksi pengetahuan dan kemampuan teknisnya sesuai dengan beban dan tanggung jawab pekerjanya.
Pembahasan mengenai ijarah sebagai salah satu kegiatan muamalah, sebenarnya telah banyak dilakukan oleh ahli ekonomi islam, hal ini dikarenakan agama islam adalah sekumpulan aturan-aturan Allah yang mengatur kelangsungan hidup manusia dalam segala aspek baik individu maupun kolektif, karena syariat islam merupakan manifestasi dari aqidah yang berupa aturan-aturan yang berhubungan dengan sesama manusia dalam bidang fiqh muamalah.
b.        2.  Pokok masalah
Bertitik tolak dari latar belakang masalah tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahanya sebagai berikut:
·         Bagaimana mekanisme rekrutmen dalam kajian islam?
·         Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap rekrutmen? 
PEMBAHASAN

a.        1.  Pengertian Rekrutmen
Rekrutmen merupakan proses mencari, menemukan, dan menarik para pelamar untuk dipekerjakan dalam dan oleh suatu organisasi atau perusahaan[1]. Maksud rekrutmen adalah untuk mendapatkan persediaan sebanyak mungkin calon-calon pelamar sehingga organisasi akan mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk melakukan pilihan terhadap calon pekerja yang dianggap memenuhi standar kualifikasi organisasi.
Hukum islam mengklarifikasi bahwa proses yang dijalankan antara pemilik perusahaan dan pekerjanya dalam pencarian seorang pegawai, dapat digolongkan dalam kategori Ijarah (sewa-menyewa), tapi konsep ijarah disini janganlah diartikan menyewa suatu barang untuk diambil manfaatnya saja, akan tetapi ijarah haruslah dipahami dalam arti luas. Terkait dengan persoalan diatas penulis lebih memfokuskan pembahasanya pada ijarah al-‘amal karena berkaitan dengan obyek penelitian yaitu tentang mekanisme rekrutmen dalam islam.
Yang menjadi dasar hukum rekrutmen dan seleksi dalam al-qur’an terdapat dalam surah Al-Qashash ayat 26 sebagai berikut :
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
Artinya :  “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja(pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".[2]
b.        2.  Pentingnya Sebuah Rekrutmen
Rekrutmen dilaksanakan dalam suatu organisasi karena kemungkinan adanya lowongan (vacancy) dengan beraneka ragam alasan, antara lain:
-          Berdirinya organisasi baru
-          Adanya perluasan kegiatan organisasi;
-          Terciptanya pekerjaan-pekerjaan dan kegiatan baru;
-          Adanya pekerja yang pindah ke organisasi lain;
-     Adanya pekerja yang berhenti, baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat sebagai tindakan
-          Adanya pekerja yang berhenti karena memasuki usia pensiun;
-          Adanya pekerja yang meninggal dunia.[3]
       Karena alasan-alasan itulah sebuah organisasi membutuhkan penyegaran berupa merekrut kembali pekerja yang telah meninggalkan jabatanya baik direkrut secara internal maupun eksternal. Islam sendiri mendorong umatnya untuk memilih calon pegawai berdasarkan pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan teknis yang dimiliki. Sebagaimana firman allah dalam surah Al-Qashas ayat 26 : “Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”.
Calon pegawai haruslah dipilih berdasarkan kepatutan, kelayakan. persoalan ini pernah diingatkan oleh Rosulullah dalam sabdanya: “Barang siapa mempekerjakan orang kerena ada unsure nepotisme, padahal disana terdapat orang yang lebih baik daripada orang tersebut, maka ia telah mengkhianati amanah yang telah diberika oleh Allah, Rosul-Nya dan kaum muslimin[4]. Dalam hadis lain Rosulullah bersabda: “Barang siapa mempekerjakan satu orang diantara sepuluh orang, dan ia tahu bahwa diantara mereka terdapat orang yang lebih utama (patut dan layak), maka ia telah menipu Allah, Rosul-Nya dan kaum muslimin secara umum”.
c.        3.  Syarat Rekrutmen dalam Islam
Dalam kitab ‘Al-Siyasah al-Syar’iyyah’ Ibn Taimiyah menjelaskan, ”yang terpenting dalam persoalan ini (mencari dan mengangkat pegawai) adalah mengetahui yang paling pantas dan layak. Hal ini bisa disempurnakan dengan mengetahui wilayah dan jalan yang dimaksudkan untuk menuju kearah sana. Jika engkau telah mengetahui maksud dan media (fasilitas) untuk mencapainya, maka sempurnakanlah urusan itu.[5]
Untuk mengetahui siapa yang paling patut dan layak menduduki sebuah jabatan, harus ditentukan maksud dan tujuan dari adanya jabatan tersebut. Kemudian, dipikirkan bagaimana caranya (menggunakan media, fasilitas) untuk menyempurnakan tujuan itu. Hal ini biasa dilakukan dengan membuat program-program atau langkah strategis untuk meraihnya. Dengan demikian, diharapkan bisa menemukan sosok yang patut dan layak untuk mengemban tanggung jawab yang telah ditentukan. Mengetahui wewenang dan tanggung jawab sebuah pekerjaan adalah persoalan pokok (krusial) untuk menemukan calon pegawai yang paling ideal.
Sebagai contoh, ketika ingin mengangkat seorang pejabat, Khalifah Umar r.a. senantiasa menyediakan waktu untuk menentukan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang harus diemban oleh seorang pejabat. Setelah itu Khalifah akan memberikan tanda tangan dan stempel, serta disaksikan oleh beberapa sahabat Anshar dan Muhajirin.
Jika dianalogikan dengan ilmu manajemen modern, sahabat Umar r.a. bias dinobatkan sebagai tokoh Manajemen. Setidaknya hal ini didukung oleh langkah-langkah ayang ditempuh Umar r.a. yang menjalankan proses manajemen tepatnya pada rekrutmen dan seleksi.
  4.  Rekrutmen dalam Kajian Islam
Sebagaimana yang telah disebut diawal bahwa penulis mencoba mensinergikan system ijarah kedalam rekrutmen, disini penulis berfikiran bahwa inti dari rekrutmen adalah mencari pekerja baru, dengan kata lain dapat disebut dengan menyewa tenaga seseorang agar dapat bekerja pada perusahaan.
Kalau sekiranya kitab-kita fiqh selalu menerjemahkan kata ijarah dengan “sewa-menyewa”, maka hal itu janganlah diartikan menyewa suatu barang untuk diambil manfaatnya saja, tetapi harus dipahami dalam arti luas. Lafaz ijarah mempunyai pengertian umum yang meliputi upah atas pemanfaatan suatu benda atau imbalan atas suatu kegiatan, atau upah karena melakukan suatu aktivitas.[1]
Secara garis besar ijarah terdiri atas dua bagian, pertama ijarah al-‘ain yaitu pemberian imbalan karena mengambil manfaat dari suatu ‘ain seperti rumah, pakaian, dll.[2] Kedua, ijarah al-‘amal yaitu pengambilan tenaga pekerja atau buruh untuk melaksanakan pekerjaan yang nantinya pihak yang menyewa harus memberikan upah. Taqiyud An-nabhani memberikan pengertian bahwa ijarah al-‘amal adalah pemilik jasa dari seorang ‘ajir (orang yang dikontrak tenaganya) oleh musta’jir (orang yang mengontrak tenaga), serta pemilikan harta dari pihak musta’jir oleh seorang ‘ajir, dimana ijarah merupakan transaksi terhadap jasa tertentu dengan disertai kompensasi.[3]
Terkait dari persoalan diatas penulis lebih memfokuskan pembahasanya pada ijarah al-‘amal karena kaitanya dengan obyek penelitian yakni rekrutmen dalam islam. Dalam bahasa Arab kata ‘amal untuk menunjukan arti kata “kerja”, pada umumnya juga terdapat pada ‘ajir berarti orang yang bekerja untuk orang lain dengan memperoleh imbalan upah. Fiqh islam membagi ‘ajir menjadi dua bagian yaitu : ‘ajir khas yaitu orang yang disewa dalam waktu tertentu untuk bekerja, jika waktunya tidak maka sewa-menyewa jadi tidak sah.[4] Ahmad Bisri dalam membahas ketentuan hukum bagi ‘ajir khas tentang hak upah mengemukakan bahwa ‘ajir khas berhak atas upah yang telah ditentukan bila ia telah menyerahkan diri kepada musta’jir. Sedangkan yang kedua adalah ‘ajir musytarak adalah orang yang bekerja untuk lebih dari satu orang dimana mereka secara bersama-sama memanfaatkan seperti tukang jahit, perajin kayu, dll.


[1] Helmi karim, fiqh Muamalat, cet I (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1997) hal. 29
[2] Ibid. hal 34
[3] Taqiyud An-nabhani, Membangun System Ekonomi Alternative, alih bahasa oleh Moh. Magfur Wachid, cet : 7 (Surabaya : Risalah Gusti) hal.83
[4] Sa-sayyid Sadiq, Fiqh, hal. 208

[1] Gomes,  Faustini Cardoso., Manajemen Sumber Daya Manusia, Penerbit Andi, Yogyakarta, 1995 hal 105
[2] Al-Qhashas : 26
[3] Gomes,  Faustini Cardoso., Manajemen Sumber Daya Manusia, Penerbit Andi, Yogyakarta, 1995 hal 106
[4] Abu Sinn, Ahmad Ibrahim, Manajemen Syariah. (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2006) hal.106
[5] Ibn Taimiyah, ‘Al-Siyasah al-Syar’iyyah’ hal. 21



[1] An-nabhani , Taqyuddin, Membangun System Ekonomi Alternative, alih bahasa oleh Moh. Magfur Wachid. Cet 7 (Surabaya : Risalah Gusti, 1996) hal. 65
[2] Q.S An-nahl : 71
[3] Abu Sinn, Ahmad Ibrahim, Manajemen Syariat, (Jakarta : PT Raja Grafindo, 2006) hal. 105
[4] Az-zukhruf : 32

0 komentar:

Posting Komentar