Beberapa tahun
belakangan ini, ada sesuatu yang baru di jalan raya kota Jogja, yakni hadirnya
komunitas angkutan penumpang becak motor (betor). Kehadiran betor ternyata
tidak disambut baik oleh seluruh lapisan masyarakat kota Jogja, ada banyak
lapisan masyarakat yang menentang keberadaanya, termasuk salah satunya Asosiasi
Paguyuban Becak Yogyakarta (Aspabeta) yang mengecam keras akan eksistensi betor
di Jogja.
Melihat realita ini, pemerintah
terkait harus cepat mengambil keputusan yang brilian, karena jika terlambat,
ditakutkan akan terjadi persaingan kurang sehat yang pada akhirnya bisa berujung
pada tindak kriminalitas. Sejauh ini yang baru dilakukan pemerintah hanya
sebatas mengeluarkan surat edaran (SE) Gubernur Gubernur DIY Nomor
551.3/06/2003 tertanggal 24 Januari 2003 tentang pelarangan beroperasinya betor
di ruas jalan utama di kota/kabupaten.
Komunitas betor menggangap SE
Gubernur ini tidak memihak kepada kesejahteraan mereka, karena mereka hanya
diperbolehkan beroperasi di rute pinggiran jalan kota/kabupaten yang notabe
sepi penumpang dan sama sekali tidak strategis. Sedangkan menurut OBMY
(Organisasi Becak Motor Yogyakarta) ada sekitar 600 betor yang harus menghidupi
2.400 anggota keluarga, jika mereka hanya diizinkan untuk beroperasi di
pinggiran jalan raya, pertanyaan sederhana yang akan muncul adalah kapan betor
akan mendapatkan uang untuk dapat mencukupi setoran dan biaya hidup anggota
keluarga?
Melalui tulisan ini penulis
berpendapat bahwa pemerintah terkait perlu memberikan legalitas hukum berupa
izin beroperasi kepada komunitas betor dengan ketentuan dan syarat-syarat yang
tidak melanggar UU Nomor 14 Tahun 1992 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini beralasan bahwa pemerintah selaku regulator
yang mampu menengahi permasalahan, harus memberikan ruang keadilan dan ruang
untuk mencari kehidupan yang layak bagi setiap warga negaranya.
Terkait dengan lokasi dan pengaturan
jalur trayek yang bisa ditempuh oleh betor, harus ada pemisahan jalur untuk
betor dan becak kayuh. Diharapkan dengan pengaturan ini nantinya akan membantu
mengatasi ruwetnya permasalahan transportasi di kawasan perkotaan, di samping
itu pemisahan jalur trayek ini juga bertujuan untuk menghindari kesenjangan
sosial yang semakin akut antara komunitas betor dengan komunitas becak kayuh.
Terkait hal-hal lain yang dapat
memicu perpecahan dan konflik antara kedua belah pihak, sekiranya pemerintah
harus melakukan perundingan bersama untuk mencari solusi terbaik dan tentunya
tidak menimbulkan kerugikan pada salah satu pihak.
0 komentar:
Posting Komentar